OBLIGASI SYARIAH

1.2.1. Pengertian Obligasi
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis penerbitnya. Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan maupun puluhan.
Obligasi sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securitites) memiliki beberapa karakteristik: Pertama, surat berharga yang mempunyai kekuatan hokum. Kedua, memiliki jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo. Ketiga, memberikan pendapatan tetap secara periodik. Keempat ada nilai nominal, yang disebut jugs nilai pari, par value, stated value, atau nilai kopur.
Besarnya presentase pembayaran yang diberikan secara periodic atas pembayaran persentase tertentu didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon. Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai nominal yang dilakukan perjanjian, biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulanan. Penentuan tingkat kupon obligasi biasa ditentukan berdasarkan tingkat bunga komersial yang sedang berlaku. Setelah obligasi memasuki masa jatuh tempo (maturity date) pemilik obligasi akan menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Besarnya pelunasan obligasi oleh penerbit pada saat jatuh tempo akan ekuivalen dengan harganya.
Sebagai surat utang, penerbitan obligasi melibatkan perjanjian kontrak yang mengikat antara pihak penerbit (issuer) dengan pihak pembeli pinjaman/investor/bondholder. Kontrak perjanjian yang mengikat antara penerbit dengan pihak pemberi pinjaman sebagai investor minimal harus berisi empat hal :
1. Besarnya tingkat kupon serta periode pembayarannya,
2. Jangka waktu jatuh tempo
3. Besarnya nominal, dan
4. Jenis obligasi
Obligasi sebelum diperdagangkan harus mengikuti proses pemeringkatan. Pemeringkatan terhadap obligasi akan diterbitkan bertujuan untuk menilai kinerja perusahaan. Ada dua lembaga pemeringkat (rating agency) yang terbesar di dunia yaitu Moody’s dan standard and Poor’s. Sedangkan lembaga pemeringkat di Indonesia adalah PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
1.2.2. Obligasi Syariah
Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbung tetap, tetapi lebih merupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang-piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana, obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib maal.
Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus dalam syariah dikenal dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertaannya, investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.
1.2.3. Jenis dan Peringkat Obligasi
Jenis dan peringkat obligasi yang dikenal di pasar Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Berdasarkan Penerbitan
1. Obligasi Pemerintah Pusat
2. Obligasi Pemerintah Daerah
3. Obligasi Badan Usaha Milik Negara
4. Obligasi Perusahaan Swasta
B. Berdasarkan Jaminan
1. Unsecured bonds/debentures atau obligasi tanpa jaminan
2. Indenture, atau obligasi dengan jaminan
3. Mortgage bond, atau obligasi yang dijamin dengan properti
4. Collatereal trust atau obligasi yang dijamin dengan sekuritas
5. Equipment trust certificates atau obligasi yang dijamin asset tertentu
6. Colateralized mortgage atau obligasi yang dijamin pool of mortages atau portofolio mortgage-backed securities.
C. Berdasarkan Jenis Kupon
1. Fixed Rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap sejak diterbitkan hingga jatuh tempo
2. Floating rate, obligasi yang tingkat bunganya mengikuti tingkat kupon yang berlaku dipasar
3. Mixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap untuk periode tertentu
D. Berdasarakan Peringkatnya
1. Investment grade bonds, minimal BB+
2. Non-Investment-grade-bonds, CC atau speculative bond dan D atau junk bond
E. Berdasarkan Kupon
1. Coupon bonds pada obligasi berkupon
2. Zero Coupon Bonds, untuk obligasi nirkupon
F. Berdasarkan Call Feature
1. Freely callable bond, obligasi yang dapat ditarik kembali oleh penerbitnya setiap waktu sebelum masa jatuh tempo.
2. Non-callable-bond, setelah obligasi diterbitkan dan terjual, tidak dapat dibeli/ditarik kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo
3. Deffered callable bond adalah kombinasi antara freely callable bonds non dengan non callable bond.
G. Berdasarkan Konversi
1. Convertible bond, obligasi yang dapat ditukarkan saham setelah jangka waktu tertentu
2. Non-convertible bond, obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham
H. Jenis Obligasi Lainnya
1. Income bond, obligasi yang membayarkan kupon hanya jika emiten penerbitnya mendapatkan laba
2. Guaranted bond, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan cabang tetapi tidak didukung oleh perusahaan induk
3. Participating bond, obligasi yang memiliki hak menerima atas laba selain penghasilan bunga secara periodik
4. Voting bond, obligasi yang mempunyai hak suara
5. Serial bond, obligasi yang pelunasannya berdasarkan nomor seri
6. Inflation index bond atau yang disebut juga treasury inflation protection securities (TIPS), obligasi yang nilai nominalnya selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi yang sedang berlaku.

1.2.4. Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
Dalam harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo dan rating antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional tidak ada bedanya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Perbedaan obligasi tersebut dapat dibedakan sebagai berikut :
Keterangan Obligasi Syariah Obligasi Konvensional
Harga Penawaran 100% 100%
Jatuh Tempo 5 tahun
Pokok Obligasi saat jatuh tempo 100% 100%
Pendapatan Bagi Hasil Bunga
Return 15,5-16% indikatif 15,5-16% tetap
Rating AA+ AA+

Namun dalam obligasi syariah lebih kompetitif disbanding obligasi konvensional sebab:
1. Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional
2. Obligasi syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif
3. Bila terjadi kerugian (diluar kontrol) investor tetap memperoleh aktiva
4. Terobosan paradigm bukan lagi surat utang tapi surat investasi

1.2.5. Struktur Obligasi Syariah
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut obligasi syariah dapat memberikan:
1. Bagi hasil berdasarkan akad mudharabah/muqaradah/qirad atau musyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan time indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2. Margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istishna atau ijarah dengan kadar murabahah/salam/istishna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return

Beberapa alasan yang mendasar pemilihan struktur mudharabah, antara lain:
1. Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relative panjang
2. Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure.
3. Mudharabah merupakan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar kadar jual-beli yang mensyaratkan jaminan asset yang didanai.
4. Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah dan bai bithaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.

1.2.6. Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis usaha yang bertentangan dengan syariah islam diantaranya adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta meperdagangkan makanan dan minuman haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
2. Peringkat investasi grade
a. Memiliki fundamental usaha yang kuat
b. Memiliki fundamental keuangan yang kuat
c. Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)



1.2.7. Perhitungan Bagi Hasil Obligasi Syariah
Perhitungan bagi hasil obligasi syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, perhitungan obligasi syariah indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan satelit dan pendapatan internet sebagai berikut :
Tahun 1 : 6,95% dari satelit dan 10,75% dari internet
Tahun 2 : 6,95% dari satelit dan 9,02 % dari internet
Tahun 3 : 6,95% dari satelit dan 7,69 % dari internet
Tahun 4 : 6,95% dari satelit dan 6,56 % dari internet
Tahun 5 : 6,95% dari satelit dan 5,50 % dari internet
Tanggal pencatatan obligasi syariah mudharabah Indosat : 8 Novenber 2002. Pendapatan bagi hasil tahun pertama akan dibagikan berturut-turut pada 8 Februari 2003, 8 Mei, 8 Agustus, dan 8 November 2003. Pada bagi hasil kedua 8 Mei 2003, dasar keuangan laporan laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4 2002 (terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil) yang memberi rincian sebagai berikut:
Pendapatan satelit = Rp 53, 48 Miliar
Pendapatan Internet = Rp 38, 15 Miliar

Denagn nisbah diatas, maka investor akan menerima pendapatan bagi hasil :
(6,91% X Rp 53,48 Miliar) + (10,75% X Rp 38,15 Miliar) = Rp. 7,80 Miliar
Ekuivalen return aktualnya adalah :
(Rp 7,80 Miliar X 4)/ Rp 75 Miliar = 17,82% per tahun

1.2.8. Mekasnisme Obligasi Syariah
Beberapa hal pokok mengenai obligasi syariah mudharabah dapat diringkas dalam beberapa butir:
1. Kontrak atau akad mudharabah tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan.
2. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) boleh ditetapkan sesuai dengan komponen penghasilan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA).
3. Nisbah boleh ditetapkan konstan, meningkat, atau menurun. Dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten. Tetapi sudah ditetapkan diawal kontrak.
4. Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan menjadi hak investor dan harus dibayarkan oleh emiten pada pemegang obligasi syariah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah investor dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
5. Pembagian keuntungan boleh dilakukan secara periodik; tahunan, kuartalan, atau bulanan.
6. Obligasi syariah memberikan indicative return tertentu karena besar keuntungan ditentukan oleh kinerja aktual perusahaan atau emiten.

1.2.9. Kendala Pengembangan Obligasi Syariah
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut:
1. Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
2. Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis
3. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal

1.2.10. Strategi Pengembangan Obligasi Syariah
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1. Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat
2. Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel OBLIGASI SYARIAH ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 16 Mei 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 4 komentar: di postingan OBLIGASI SYARIAH
 

4 komentar:

  1. terima kasih infonya

    BalasHapus
  2. bligasi sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securitites) memiliki beberapa karakteristik. pojokinvestasi.com

    BalasHapus
  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  4. Free spins no deposit | Lucky Club Live
    No deposit bonus. All new offers, no deposit bonus codes and other offers valid for new players on Lucky Club Casino. Get up to £100 bonus. luckyclub

    BalasHapus